Aksi Demo 22 Agustus Massa Yang Tolak UUD Pilkada Berujung Bentrok Dengan Aparat
Dua pagar pintu depan Gedung DPR/MPR RI dijebol oleh massa yang melakukan demonstrasi karena DPR dan pemerintah tengah berupaya mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pantauan Kompas.com pukul 16.30, massa yang berhasil memasuki halaman rumput Kompleks Parlemen Senayan. Sejumlah massa yang membawa batu terus melempari aparat kepolisian. Situasi itu memaksa polisi menembakkan gas air mata.
Sampai saat ini belum ada tanda-tanda bahwa demonstrasi bakal berhenti. Massa terus bertambah dan nampak belum bisa bernegosiasi dengan aparat kepolisian.
Diketahui demonstrasi dilakukan karena DPR dan pemerintah tengah melakukan revisi UU Pilkada yang dianggap mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mestinya, rapat paripurna pengesahan aturan itu dilakukan pagi ini.
Namun, karena jumlah anggota dewan yang datang tak mencapai syarat, rapat paripurna dianggap tak menenuhi kuorum. Pimpinan DPR RI belum menyatakan bahwa proses pengesahan revisi UU Pilkada bakal dihentikan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, proses itu hanya ditunda sampai waktu yang belum bisa ditentukan.
Revisi UU Pilkada yang dikebut DPR menuai protes karena dianggap melawan putusan MK, dan hanya disusun untuk kepentingan Presiden Jokowi dan kelompoknya. Pertama, Baleg mengakali Putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. Dengan aturan ini, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta berpotensi tak punya pesaing. KIM Plus pun cukup bertarung dengan calon independen.
Lalu, soal usia calon kepala daerah, Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK. Dengan aturan ini, maka putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang belum genap berusia 30 tahun, tetap memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada level provinsi.